Haji
A.1. Pengertian
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai
hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil /
Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT
berfirman di dalam Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad
Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi
bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai
berikut :
“Dari
ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji,
maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang
akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang
hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya,
tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat,
Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1.
Syarat-syarat diwajibkannya Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Kuasa (mampu}
2. Rukun
Haji
- Ihram yaitu berpakaian ihram,
dan niyat ihram dan haji
- Wukuf di arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji,
sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
- Thawaf yaitu tawaf untuk haji
(tawaf ifadhah)
- Sa’i yaitu lari-lari kecil
antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
- Tahallul;
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk
kepentingan ihram
- Tertib
yaitu berurutan
3. Wajib
Haji
Yaitu
sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang.
berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai
pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah
wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh
kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah
malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya,
yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu
yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat
Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan
urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka
Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang
dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf
di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at
sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal
10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang
dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi
mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba
putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada
tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara
Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah
(pada tanggal 8 Djulhijjah)
- Mandi dan berwudlu
- Memakai kain ihram kembali
- Shalat sunat ihram dua raka’at
- Niyat haji :
“Labbaika
Allahumma Bihajjatin”
e.
Berangkat menuju ‘Arafah
membaca
talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
- waktu masuk Arafah hendaklah
berdo’a
- menunggu waktu wukuf
- wukuf (pada tanggal 9
Djulhijjah)
- Sebagai pelaksanaan rukun haji
seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak
- waktu wukuf dimulai dari
waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal
10 Djulhijjah
- Doa wukuf
d.
Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
- Agar tidak terlalu lama
menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah
hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib
(Maghrib-isya di jama takdim)
- Waktu berangkat dari Arafah
hendaknya berdo’a
3. Di
Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
- Waktu sampai di Muzdalifah
berdo’a
- Mabit, yaitu berhenti di
Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu
krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
- Menuju Mina
4. Di Mina
- Sampai di Mina hendaklah
berdo’a .
- Selama di Mina kewajiban
jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
- Waktu melempar jumroh
- melontar jumroh aqobah waktunya
setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit
matahari tanggal 10 Djulhijjah
- melontar jumroh ketiga-tiganya
pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam.
Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7
kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
- Pada tanggal 10 Djulhijjah
melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya
tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali
menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada
kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i
tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari
terbenam.
- Pada tanggal 11, 12
Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan,
kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
- Bagi jama’ah haji yang masih
berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga
jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar
tsani.
- Bagi jama’ah haji yang blm
membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah
memotong hewan kurban.
- Beberapa permasalahan di Mina
yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
- Masalah
Mabit di Mina
- Masalah
melontar jumroh
- melontar
malam hari
- melontar
dijamakkan
- tertunda
melontar jumroh Aqobah
- mewakili
melontar jumroh
5. Kembali
ke Mekkah
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wada
- Selesai melakukan thawaf wada
bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke
Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah
Melaksanakan Haji
- Setiap perbuatan dalam ibadah
haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa
nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa
kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai
tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan
pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar
akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh
penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental,
kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta
ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta,
benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji
bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.